LSKP Terlibat dalam Rapat Kordinasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

LSKP Terlibat dalam Rapat Kordinasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Previous item LSKP Turut Serta dalam... Next item LSKP Melalui Ruang Publik...

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Bersama Stakeholder pada tanggal 8 Desember 2023, bertempat di Aula Bawaslu Sulsel, Makassar.,Kegiatan ini mengambil  tema Peran Strategis Pemantau Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. dan dihadiri 20 lembaga pemantau dan unsur media.

Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya menyatukan visi bersama untuk mengawasi pemilu. Pemilu akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi pengawasan yang partisipatif perlu kita lakukan secara bersama. Bawaslu tidak mampu bekerja sendiri secara institusi, sehingga pemantau menjadi mitra pengawasan di tingkat masyarakat.

Bawaslu dalam menerima laporan selalu disidangkan. Jika tidak disidangkan, maka mengapa tidak disidangkan menjadi perhatian kami, tutur Saiful. Pelanggaran pemilu tahun 2019 jangan sampai berulang di tahun 2024 ini. Persoalan Daftar pemilih tetap juga masih menjadi temuan Bawaslu. Ada beberapa daerah di Sulsel yang penduduk asli tidak termasuk dalam DPT. Ini berbahaya, karena kelebihan surat suara hanya dua persen setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Salma Tadjang, Direktur Program Lembaga Studi Kebijakan Publik, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberi beberapa rekomendasi untuk Bawaslu sehingga kerja-kerja pengawasan dapat terlaksana secara masif. Pertama, seluruh masyarakat dapat menyampaikan laporan secara aman dan mudah sehingga pengawasan dapat berjalan kondusif.

Kedua, seluruh partai politik serta kandidat capres dan cawapres dalam kampanyenya untuk melakukannya secara damai dan tidak melakukan ketegangan di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan kampanye sarana sosialisasi di masyarakat untuk ruang menyampaikan program dalam lima tahun ke depan.

Ketiga, penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu berkolaborasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, lembaga pendidikan, media massa, serta lembaga penelitian untuk meningkatkan pengawasan kampanye yang sedang berlangsung. 

Keempat, Bawaslu secara terbuka harus berani menerapkan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial, mengumumkan kepada publik secara berkala tentang kasus pelanggaran kampanye di media sosial dan mengeluarkan peringatan kepada peserta pemilu yang melanggar peraturan kampanye.