LSKP Bermitra dengan BAWASLU Sul-Sel dalam Menjaga Pemilu 2024

LSKP Bermitra dengan BAWASLU Sul-Sel dalam Menjaga Pemilu 2024 Next item Temuan LSKP Masa Kampanye...

Sebagai bagian dari tugas pemantauan Pemilu 2024, Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menghadiri Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan di Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat/1/3/2024. LSKP menjadi salah satu Non Government Organization (NGO) yang aktif dalam melakukan pemantauan pemilu sejak Pemilu 2004. Kegiatan pemantauan partisipatif melibatkan relawan yang tersebar melakukan pemantauan di 24 Kab/Kota.
Sebagai pembuka kegiatan, Bawaslu menghadirkan Dr. H. L. Arumahi, M.H. selaku Ex. Ketua Bawaslu Pronvinsi Sulawesi Selatan 2013-2023. Juga, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Diskusi bertema “Implementasi Peran Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercayadalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”. Segenap peserta yang terdiri atas perwakilan Bawaslu kab/kota dan lembaga pemantau se-sulawesi selatan menyampaikan temuan terkait pelanggaran pemilu yang ditemui dan saran perbaikan kedepannya. Beberapa diantaranya terkait temuan hasil perhitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil rekap, fenomena pemungutan suara ulang di beberapa kab/kota, hingga pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan konsolidasi temuan lembaga pemantau pemilu yang dikoordinir secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028. Konsolidasi ini berlangsung dengan partisipatif. Setiap pemantau dipersilahkan untuk menyampaikan resume hasil temuan dalam proses pemantauan. LSKP menyampaikan beberapa point, diantara: aksesibilitas bagi pemilih disabilitas yang masih minim, kondisi TPS yang belum memenuhi standar, kertas suara yang sobek, perilaku negatif pemilih, hingga netralitas penyelenggara pemilu yang masih perlu mendapat penguatan. Tindak lanjut dari kegiatan ini yakni setiap lembaga pemantau terakreditasi Bawaslu Pronvinsi Sulawesi Selatan diminta untuk membuat laporan hasil pemantauan untuk ditindaklanjuti kedepannya.