Makassar, 9 Desember 2023- Kegiatan ini di ikuti oleh Mahasiswa STIK Tamalanrea semester V. Kegiatan studi lapang ini didampingi oleh Ema Husain, S.H., M.H. sebagai dosen pengampuh mata kuliah kesejahteraan sosial.

Kunjungan yang diterima langsung oleh Drs. Andi Yudha Yunus, S.H., M.M. sebagai direktur LSKP. Yudha sapaan akrabnya langsung memulai acara dengan perkenalan selanjutnya menjelaskan tentang hirarki perundang-undangan. Dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota bahkan sampai dengan pergub, perbup atau perwali.

Selain itu Pak Yudha juga menjelaskan tentang pendampingan. Pendampingan yang dimaksud adalah proses relasi sosial antara pendamping dengan klien yang bertujuan untuk memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup klien, serta meningkatkan akses klien terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja, dan fasilitasi kebutuhan. Jika ini dilakukan maka pendampingan bukan cuma punya rasa kepedulian tapi juga harus punya pengetahuan. Sehingga, proses pendampingan tidak salah mengambil tindakan atau tidak salah penanganan. Selain itu semua tindakan harus berlandaskan SOP agar setiap tindakan tidak melanggar aturan atau norma-norma yang berlaku. “pendamping harus punya prinsip dan kode etik dalam pendampingan” tambah Yudha. Misalnya Konfidensialitas, yaitu menjaga kerahasiaan korban, menjaga keamanan korban, pendamping tidak boleh menggurui, pendamping tidak boleh memaksakan kehendaknya, pendamping tidak boleh berpraduga, menilai, apa lagi menghakimi korban, memetakan risiko dan narahubung darurat ketika korban mempunyai tendensi untuk menyakiti diri sendiri dan bunuh diri, memilih kata-kata dan kalimat yang tidak keras, menekan, dan membuat rasa tidak nyaman, ketika berkomunikasi dengan korban dan pendamping tidak boleh mendominasi pembicaraan. Sehingga proses pendampingan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan klien atau korban.
“kegiatan ini juga untuk mengenalkan kepada mahasiswa kondisi atau peran CSO yang sebenarnya” kata Ema Husain. Karena banyak persepsi mengira kerja-kerja CSO banyak negative. Sehingga mahasiswa terbuka wawasannya mengenai CSO yang bergerak di Sulawesi Selatan.
Harapan dari pelaksanaan studi kunjungan ini bahwa lulusan dari IKS tidak terpaku pada kerja-kerja pendampingan pada kasus atau korban. Tapi berharap lulusan IKS dapat bekerja pada pemberdayaan korban sehingga kasus yang terjadi pada korban tidak terulang.
