Makassar, 10 Februari 2024, Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) melakukan kegiatan publikasi hasil pemantauan (masa kampanye) pemilihan umum tahun 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi. Sumber data ini diperoleh dari para relawan pemantau kami di lapangan 24 kabupaten/kota.

Salma Tadjang, Manajer program LSKP, menyampaikan bahwa hasil pemantauan ini mencerminkan dedikasi kami dalam memastikan setiap proses tahap an Pemilu 2024 memenuhi prinsip demokrasi yang substantif. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu 2024, lembaga penyelenggara, partai politik, organisasi pendukung kandidat presiden dan wakil presiden, media, pihak keamanan, pemerintah, lembaga pemantau dan seluruh warga yang telah berkontribusi dalam menjaga integritas proses demokrasi dan kondisi aman sampai pada tahapan ini.
Salma melanjutkan, publikasi ini dapat memberikan masukan konstruktif kepada pihak terkait untuk meningkatkan proses pemilu di masa depan. Kami juga ingin menegaskan komitmen kami dalam memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyelewengan atau pelanggaran. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan kami melaporkan bahwa: Pertama, Penyelenggaraan kampanye yang dilakukan oleh seluruh peserta Pemilu tidak semuanya mengikuti peraturan yang ditetapkan, misalnya masih terdapat alat peraga kampanye (APK) di 12 titik yang telah ditetapkan sebagai lokasi yang dilarang pemasangan APK. Kedua, Dalam hal konten APK, hampir semua peserta Pemilu tidak memprioritaskan pendidikan politik, misalnya dengan menginformasikan rencana program. Ketiga, Keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye terjadi di beberapa kejadian menunjukkan masih rendahnya kesadaran ASN atas komitmen netralitas yang harus dijaga.
Publikasi ini merekomendasikan kepada seluruh pihak untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 lebih demokratis and akun tabel, maka kami rekomendasikan beberapa hal berikut: Pertama, Netralitas seluruh elemen pemerintah perlu diawasi dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, semua peserta Pemilu untuk menghormati masa tenang dengan tidak melakukan aktititas kampanye dan ikut aktif menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang. Ketiga, KPU berkomitmen pada peningkatan kapasitas Petugas KPPS. Khususnya yang terkait dengan akuntabilitas, dan teknis pelaksanaan tugasnya di TPS para 14 Februari mendatang. Keempat, KPU konsisten menerapkan standar operasional dalam distribusi logistik pemilu untuk memastikan semua TPS menerima logistik sesuai Standar, khususnya di wilayah pegununangan dan kepulauan.
Kelima, masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam memastikan penyelenggaran pemilu dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis. Keenam, masyarakat untuk memilih calon secara seksama dengan mempelajari rekam jejak semua kandidat dan menolak politik uang. Ketujuh, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran berbagai berita yang diterima di media sosial dan tidak menyebar berita bohong dan hoax. Terakhir, mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kondisi aman dan damai untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan demokratis.
M. Kafrawy Saenong, selaku koordinator pemantau LSKP, menyampaikan di akhir publikasi tersebut dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi, menghormati hasil pemilu nantinya, dan bekerja sama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi negara kita.
