KONSOLIDASI MASYARAKAT SIPIL DI MAKASSAR: TUNTUT REGULASI SERIUS DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN SPYWARE DI INDONESIA

KONSOLIDASI MASYARAKAT SIPIL DI MAKASSAR: TUNTUT REGULASI SERIUS DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN SPYWARE DI INDONESIA Previous item PERKUAT JEJARING... Next item LSKP Berkontribusi di...

MAKASSAR – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital membawa risiko besar terhadap hilangnya hak privasi masyarakat akibat praktik surveilans massal dan penggunaan spyware. Merespons ancaman nyata ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) menggelar konsolidasi masyarakat sipil dengan tema “Menuntut Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia” di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar pada Senin, 11 Mei 2026.

Agenda krusial ini diikuti secara aktif oleh berbagai organisasi, akademisi, dan media, termasuk Perwakilan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) yang turut hadir guna memperkuat barisan masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan digital nasional. Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Gulfino (Seknas FITRA), Abdul Azis (Direktur LBH Makassar), Adnan Buyung Azis (Advokat), dan Kezia K (ELSAM) ini bertujuan untuk memetakan kerentanan keamanan digital yang dihadapi oleh kelompok masyarakat sipil.

Teknologi spyware komersial, seperti Pegasus, FinFisher, dan perangkat canggih lainnya, memiliki kemampuan untuk meretas, mengawasi, serta mengumpulkan data sensitif dari perangkat seluler secara real-time tanpa izin pemiliknya. Di Indonesia, gejala pendekatan otoriter dalam kebijakan digital semakin mengkhawatirkan. Pemerintah—termasuk militer, intelijen, dan penegak hukum—diduga kuat telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan penyedia teknologi surveilans global.

“Surveilans yang represif dengan menggunakan teknologi canggih ini menghancurkan privasi dan keamanan serta melemahkan kemanusiaan, menyusutkan ruang publik daring dan luring,” tegas Kezia dalam temuannya. Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur batasan ketat mengenai surveilans yang sah membuat hak asasi manusia (HAM), kebebasan berpendapat, dan keselamatan para pembela HAM serta jurnalis berada dalam posisi yang sangat rentan.

Menyikapi kondisi tersebut, konsolidasi ini menekankan pentingnya respons hukum dan kebijakan yang inovatif. Masyarakat sipil, termasuk Perwakilan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) yang diwakili oleh Salma Tadjang, Asmiati Arsyad dan M. Kafrawy Saenong, mendorong agar pemerintah tidak lagi menutup mata dan segera melahirkan regulasi yang serius, ketat, serta transparan terkait pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan.

Ada beberapa poin utama yang didorong dalam konsolidasi ini demi mengembalikan kendali kebijakan ke koridor demokrasi: Penyusunan Regulasi yang Berpusat pada HAM: Hukum dan kebijakan digital harus dirumuskan sebagai kerangka etika untuk mengurangi risiko pelanggaran privasi, bukan justru memberikan wewenang tanpa batas bagi negara untuk memantau lalu lintas data warga secara sewenang-wenang.

Kedua, Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah: Pemerintah dituntut terbuka mengenai rantai pengadaan spyware serta bersedia mengidentifikasi dan menindak pelaku penargetan individu secara ilegal.

Terakhir, Melibatkan Masyarakat Sipil secara Bermakna: Kebijakan digital tidak boleh dirumuskan secara sepihak oleh negara. Peran lembaga studi, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sangat krusial untuk memastikan adanya mekanisme checks and balances serta pengawasan publik yang independen.

Melalui kehadiran aktif Lembaga Studi Kebijakan Publik bersama 27 lembaga lainnya—termasuk AJI Makassar, WALHI, LBH Apik, KontraS, hingga kalangan BEM universitas—pertemuan ini sukses membangun kesepahaman bersama dan merancang strategi mitigasi risiko serta perlindungan kolektif yang berkelanjutan untuk menjaga ruang demokrasi Indonesia di masa depan.