LSKP Dorong Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih yang Responsif dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

LSKP Dorong Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih yang Responsif dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat Next item LSKP Paparkan Rencana...

Makassar, 22 Oktober 2026. Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) berpartisipasi dan menyampaikan sejumlah masukan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Makassar di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Kamis (22/10).

Dalam forum tersebut, LSKP menekankan bahwa standar pelayanan tidak cukup hanya mengatur persyaratan, prosedur, dan mekanisme pelaporan, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai selama proses pelayanan.

LSKP menilai kompetensi dan perilaku petugas menjadi aspek penting dalam mewujudkan pelayanan yang mudah diakses. Petugas perlu lebih proaktif menyampaikan informasi mengenai persyaratan, tahapan, dan mekanisme pemutakhiran data pemilih. Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan juga perlu mendapatkan penjelasan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ketidakjelasan informasi tidak menjadi hambatan yang membuat masyarakat merasa proses pelayanan terlalu rumit.

Selain itu, standar pelayanan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam, termasuk kelompok rentan dan warga dengan keterbatasan akses digital. Kemudahan pelayanan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga akurasi data, memperjelas koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan, serta melindungi data pribadi pemilih.

Manager Program LSKP, Muh. Pudail dalam kesempatan ini turut hadir, menambahkan bahwa “Agar pelaksanaan penyusunan standar pelayanan didasarkan pada evaluasi terhadap dinamika perubahan data pemilih dan kendala yang dihadapi KPU dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Pengalaman tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar standar yang dirumuskan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dialami dalam proses pemutakhiran data sehingga kendala yang dihadapi dapat diminimalisir”.

Melalui berbagai masukan tersebut, LSKP berharap standar pelayanan PDPB dapat menjadi pedoman operasional yang jelas, responsif, inklusif, dan akuntabel. Penyusunan standar pelayanan perlu didukung oleh evaluasi dan bukti dari pelaksanaan pemilu sebelumnya agar kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kualitas pelayanan.

Pada akhir kegiatan, LSKP menerima piagam penghargaan dari KPU Kota Makassar sebagai salah satu lembaga yang berpartisipasi aktif dalam Forum Konsultasi Publik tersebut. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas keterlibatan LSKP dalam memberikan masukan bagi penyusunan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

LSKP mengapresiasi ruang partisipasi yang diberikan oleh KPU Kota Makassar dan berharap kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan organisasi masyarakat sipil dapat terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.